أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
ﺑِﺴْــــــــــــــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢ
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (١) فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (٢) وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (٣) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (٥) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (٦) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (٧)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” Surah Al-Ma’un (107 : 1 – 7)
Addiin di ayat ini bisa juga diartikan dengan pembalasan dan hisab. Maksudnya, tahukah kamu orang yang mendustakan (hari) pembalasan? Jika kamu belum tahu, maka itulah orang yang menghardik anak yatim, yakni yang mencegah haknya dengan keras, tidak punya rasa kasihan terhadapnya karena keras hatinya, dan karena ia tidak mengharap pahala dan tidak takut kepada siksa.
Maka celaka bagi orang -orang yang shalat, yaitu orang-orang yang menunda shalat hingga lewat waktunya atau menyia-nyiakannya. Atau orang-orang yang tidak mengerjakan rukun-rukun shalat dalam shalatnya. Hal ini tidak lain karena kurang perhatiannnya mereka terhadap perkara shalat sehingga sampai meremehkannya dan menyia-nyiakanya, padahal shalat merupakan ketaatan yang paling agung dan ibadah yang paling utama. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala menyifati mereka dengan sifat riya’, kerasnya hati dan tidak punya rasa kasihan.
Dan celaka pula orang – orang yang enggan menolong dengan barang berguna berupa barang-barang yang berguna yang jika dipinjamkan atau diberikannya tidaklah merugikannya karena murah dan ringannya seperti jarum, ember, gayung, paku, periuk, piring, pena, buku, dsb. Jika barang-barang yang ringan itu saja berat untuk diberikan, maka apalagi dengan barang-barang yang di atasnya. Sebagian mufassirin mengartikan ayat di atas dengan enggan membayar zakat.Dalam surah yang mulia ini terdapat anjuran untuk memuliakan anak yatim, orang-orang miskin, mendorong diri atau orang lain untuk memberi makan orang miskin, memperhatikan perkara shalat, menjaganya, dan berlaku ikhlas dalam semua amalan. Demikian pula terdapat anjuran mengerjakan perkara yang ma’ruf dan memberikan harta-harta yang ringan yang bermanfaat, dsb.
Allah swt berfirman :
خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِين فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَاهُنَا حَمِيمٌ ِ وَلَا طَعَامٌ إِلَّا مِنْ غِسْلِينٍ
“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin. Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikitpun (baginya) kecuali dari darah dan nanah.” Surah Al-Haqqah (69 : 30 – 36)